RUANG UDARA (AIRSPACE)
Kalau kita menatap keatas atau melihat kearah langit dan melihat burung-burung yang terbang tinggi dengan bebas dan sesekali kita melihat pesawat udara yang melintas diatas kita, rasanya langit terasa sangat luas sekali. Namun apabila kita kaitkan dengan dunia penerbangan, maka sebenarnya langit yang luas yang kita sebut dengan ruang udara (airspace) sudah di kapling-kapling sesuai yang ditetapkan oleh Negara-negara dimana ruang udara tersebut berada dengan persetujuan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).
Republik Indonesia sebelum kemerdekaan dan sesudah merdeka telah menjadi anggota organisasi Penrbangan Sipil Internasional tersebut hingga kini dan harus tunduk dan mengikuti segala ketetapan yang diputuskan oleh Organisasi tersebut.
Dalam dunia penerbangan, ruang udara dibagi menjadi wilayah informasi penerbangan (flight information region; FIR) yakni wilayah ruang udara tertentu yang menyediakan layanan informasi penerbangan dan layanan peringatan (ALERTS). Flight Information Region adalah pembagian ruang udara terbesar yang masih digunakan saat ini. FIR sudah ada sejak 1944 pada saat Konvensi Chicago (konvensi di bidang penerbangan) digelar di kota Chicago Amerika Serikat.
Setiap bagian atmosfir bumi adalah bagian dari sebuah FIR. Ruang udara negara-negara kecil dicakup oleh satu FIR; ruang udara negara-negara besar dibagi lagi menjadi beberapa FIR (secara regional).
Pembagian wilayah dilakukan melalui perjanjian oleh international Civil Aviation Organization (ICAO). Layanan informasi penerbangan dan layanan peringatan merupakan layanan lalu lintas udara paling dasar, menyediakan informasi yang penting untuk keselamatan dan effisiensi penerbangan dan memperingatkan otoritas terdekat seandainya ada pesawat yang mengalami kondisi darurat. Layanan ini tersedia untuk semua pesawat udara yang melalui FIR. Layanan saran dan pengaturan lalu lintas udara (Air Traffic Control) yang lebih tinggi tersedia di ruang udara tertentu di dalam FIR, atau pembagian kelas ruang udara menurut ICAO (sesuai peraturan nasional masing-masing negara anggota ). Layanan tersebut disediakan oleh otoritas (yang berwenang) yang sesuai dan peralatannya lengkap.
Wilayah Udara Indonesia
Indonesia memiliki wilayah udara yang luas dan dilalui kurang lebih 247 rute udara domestik yang menghubungkan 125 kota di Indonesia, serta 57 rute udara internasional yang menghubungkan 25 kota di 13 negara. Indonesia memiliki 233 bandara yang terdiri dari 31 bandara berstatus internasional dan 202 bandara berstatus domestik. Transportasi udara merupakan salah satu transportasi yang sangat penting di Indonesia. Karena itu Wilayah Udara di Indonesia dibagi menjadi dua wilayah Flight Information Region yakni Jakarta Flight Information Region (Jakarta FIR) dan Ujung Pandang Flight Information Region (Ujung Pandang FIR). Di dalam Flight Information Region ini pengaturan lalu lintas udara dibagi dalam beberapa unit sesuai fungsinya masing-masing dan dilayani dengan sejumlah peralatan navigasi yang juga berfungsi sebagai referensi utama bagi route penerbangan di wilayah Indonesia untuk mengatur, mengawasi lalu lintas udara agar aman, selamat cepat, teratur, efektif dan efisien.
Di dalam lalu lintas udara, setiap pesawat udara yang melakukan penerbangan, harus diatur, diawasi. Tujuan pelayanan lalu lintas udara antara lain : mencegah tabrakan antar pesawat udara di udara, mencegah tabarakan pesawat udara dengan halangan (obstacle) di daerah manuver (manouvering area) seperti gunung, bukit, bangunan tinggi dan rintangan-rintangan lainnya serta memperlancar dan menjaga keteraturan arus lalu lintas udara. Karena itu dalam rangka melakukan pengamatan, pengaturan, pengawasan terhadap ruang udara di Indonesia, peralatan Radar Surveillance harus bisa mencakup seluruh Indonesia Flight Information Region (Jakarta dan Ujung Pandang FIR) Flight Information Region di wilayah Indonesia tentu berbatasan dengan Flight Information Negara-negara tetangga seperti Kuala Lumpur FIR, Singapore FIR, Kota Kinabalu FIR, Manila FIR, Port Moresby FIR, Colombo FIR, Melbourne FIR dan Brisbane FIR.
HUKUM UDARA INTERNASIONAL
Tentunya wilayah udara yang ditetapkan tiap-tiap Negara anggota ICAO harus tunduk kepada ketetapan-ketetapan yang telah diatur di dalam Konvensi Chicago. Konvensi Chicago sendiri merupakan konstitusi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang menciptakan ketentuan hukum bagi Transportasi Udara Internasional. Konvensi Chicago memiliki empat prinsip, yakni :
- Prinsip Kedaulatan di Ruang Udara ( Airspace Sovereignty )
- Prinsip Kebangsaan dari setiap pesawat udara (Nationality of Aircraft)
- Prinsip adanya persyaratan tertentu yang harus dipenuhi baik oleh pesawat udara maupun operatornya ( Condition to fulfill with respect to aircraft or by the operators )
- Prinsip Kerja Sama dan Penyediaan Fasilitas ( International Cooperation and facilitation )
Prinsip hukum udara Internasional diantaranya : pengakuan kedaulatan penuh dan eksklusif dari setiap Negara atas ruang udara di wilayahnya; kerja sama Negara-negara dengan tujuan memajukan atau mengamankan penerbangan dalam navigasi udara Internasional , tatanan navigasi penerbangan di Indonesia, memuat ruang udara yang dilayani ; klasifikasi ruang udara, jalur penerbangan, jenis pelayanan navigasi penerbangan. Keseluruhan dari prinsip-prinsip di dalam penerbangan Internasional juga diatur di dalam FREEDOM OF THE AIR.
Pasal 1 Konvensi Chicago yang menyebutkan bahwa Negara-negara mempunyai kedaulatan yang bersifat lengkap dan eksklusif (penuh dan utuh) atas ruang udara di atas wilayahnya telah dituangkan di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dalam pasal 3 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia berdaulat penuh dan utuh atas wilayah udara Republik Indonesia.
Demikian sedikit ulasan tentang Ruang Udara, semoga bermanfaat menambah pengetahuan bagi kita semua. Dan sampai jumpa di lain topik (ditulis oleh Besar Asijanto dari berbagai sumber).