KARANG TARUNA SEBAGAI PENYELENGGARA TERLAKSANANYA USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Karang Taruna sebagai salah satu organisasi Sosial yang dibentuk oleh masyarakat selain sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, juga memiliki tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk generasi muda yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna pada pasal 1, ayat 1. Selain itu tujuan Karang Taruna di pasal 4, butir b adalah mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi social, jaminan social, pemberdayaan social dan perlindungan social.
Hal inilah yang terasa relative berat dari pada tujuan-tujuan lainnya. Jika kita lebih jauh memahami Tugas Karang Taruna yang tercantum di Pasal 6 Permensos 2019, yakni berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan social, melalui Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Perlindungan Sosial serta Program Prioritas Nasional
Paling tidak setiap anggota harus paham dengan apa yang disebut dengan istilah-istilah :
Rehabilitasi Sosial,
Jaminan Sosial,
Pemberdayaan Sosial dan
Perlindungan Sosial serta
Program Prioritas Nasional
Karena itu Karang Taruna harus bekerja sama dengan Pemerintah Desa atau Pemerintah Kelurahan karena sebenarnya pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selain juga oleh pengurus Karang Taruna itu sendiri. Dengan demikian Karang Taruna sebagai penyelenggara terlaksananya usaha kesejahteraan social dapat lebih mengerucut.
Bagaimana Caranya ?
Organisasi Karang Taruna tentu memiliki Program kerja lebih dari satu. Nah seberapa banyak program kerja tersebut dapat diarahkan ke satu muara yakni yang dapat menciptakan Kesejahteraan Sosial Masyarakat. Dengan menciptakan kesejahteraan social, maka tentu juga dapat diharapkan dapat mengatasi permasalahan social yang timbul dan dapat melaksanakan rehabilitasi yang diperlukan, jaminan social yang dibutuhkan masyarakat, pemberdayaan social, perlindungan social dan juga program prioritas nasional apabila diperlukan
Tentu ada beberapa Program Kerja yang tidak langsung menghasilkan finansial. Namun dampaknya setara dengan hasil finansial seperti kegiatan Advokasi, Pelatihan keterampilan, memotivasi masyarakat dan lain sebagainya.
Dengan demikian Organisasi Karang Taruna tidak hanya menciptakan kepengurusan saja dan hal-hal yang sifatnya seremonial, namun menjadi suatu organisasi social yang memiliki nilai tambah dan kinerjanya dapat dinikmati oleh masyarakat luas dan paling tidak untuk lingkungan terdekatnya (RT, RW, Kelurahan)
Tetapi kontinuitas atau keberlanjutan organisasi Karang Taruna ini juga menghadapi banyak tantangan dan kendala seperti terbatasnya sumber daya manusia yang terus tumbuh dan berganti seperti para pengurus yang sudah semakin beranjak dewasa, telah lulus dari perguruan tinggi, mendapat pekerjaan, berumah tangga dan pindah ke lain kota dan lain-lain.
Tentu organisasi yang baik adalah organisasi yang dapat bertahan lama dan mampu menyesuaikan dengan perubahan jaman. Apapun yang dicapai oleh suatu organisasi Karang Taruna merupakan implementasi dari segenap pemikiran para pengurusnya. Semoga organisasi Karang Taruna menjadi organisasi kepemudaan/anak muda yang maju, hebat, berprestasi dan tidak kalah dengan organisasi lain seperti Palang merah Remaja, Pramuka, KNPI FKPPI dan lainnya.
Telah 60 tahun usia dari Karang Taruna ini berjalan, usia yang cukup tua. Rasanya masih relevan dengan motto :
BERPADU DALAM KERAGAMAN, BERKARYA DENGAN KESETIAKAWANAN
Salam Prestasi !
Bravo Karang Taruna RT 1 GPA !